KETIKA BELUM SIAP MENIKAH
Lelaki yang baik itu :
Tak akan mudah menggoda wanita.
Tak akan mudah merayu-rayu wanita.
Tak akan mudah tebar janji pada wanita.
Tak akan mau menjerumuskan wanita.
Wanita yang baik itu :
Tak akan mudah digoda lelaki.
Tak akan mudah dirayu-rayu lelaki.
Tak akan mudah hanyut pada janji manis lelaki.
Tak akan mudah diajak untuk bermaksiat.
Ia akan pandai menjaga kehormatan dirinya.
Ia akan melindungi hatinya dari nafsu yang akan menjebaknya.
Ia akan membentengi dirinya dengan keteguhan iman.
Ia akan selalu berhati-hati dan selalu menjaga.
Kapan waktu yang tepat untuk melabuhkan cintanya.
Kapan waktu yang tepat untuk menambatkan hatinya.
Dan kepada siapa orang yang tepat untuk menjadi pendampingnya.
Ia sudah berketetapan hati.
Untuk siapa kasih sayangnya akan diberikan.
Untuk siapa nafas cintanya akan diserahkan.
Tiada lain..
Hanya untuk untuk pasangan halalnya nanti.
Sanggup gak Sahabat ?? ^^t
Minggu, 05 Mei 2013
Macam-Macam Hadis Hasan
Macam-Macam Hadis Hasan
Sebagaimana hadis shahih yang terbagi menjadi dua macam, hadis hasan pun terbagi menjadi dua macam, yaitu hasan li-dzatihi dan hasan li-ghairih;
a. Hasan Li-Dzatih
Hadis hasan li-dzatih adalah hadis yang telah memenuhi persyaratan hadis hasan yang telah ditentukan.
b. Hasan Li-Ghairih
Hadis hasan yang tidak memenuhi persyaratan secara sempurna. dengan kata lain, hadis tersebut pada dasarnya adalah hadis dha’if, akan tetapi karena adanya sanad atau matan lain yang menguatkannya (syahid atau muttabi’), maka kedudukan hadis dha’if tersebut naik derajatnya menjadi hadis hasan li-ghairih.
contoh hadist hasan.
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِى سَلَمَةَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
(رواه الترمذى)
Sebagaimana hadis shahih yang terbagi menjadi dua macam, hadis hasan pun terbagi menjadi dua macam, yaitu hasan li-dzatihi dan hasan li-ghairih;
a. Hasan Li-Dzatih
Hadis hasan li-dzatih adalah hadis yang telah memenuhi persyaratan hadis hasan yang telah ditentukan.
b. Hasan Li-Ghairih
Hadis hasan yang tidak memenuhi persyaratan secara sempurna. dengan kata lain, hadis tersebut pada dasarnya adalah hadis dha’if, akan tetapi karena adanya sanad atau matan lain yang menguatkannya (syahid atau muttabi’), maka kedudukan hadis dha’if tersebut naik derajatnya menjadi hadis hasan li-ghairih.
contoh hadist hasan.
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِى سَلَمَةَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
(رواه الترمذى)
"Biarlah Mereka Mau Bilang
Apa"
>>> >>> Lebih baik aku dibilang tak
laku-laku.. Daripada dicap
sangat laku hingga sampai
bergonta-ganti pasangan
yang belum halal..
>>> Lebih baik aku tak punya
kebanggaan.. Kalau hanya
kebanggaan atas banyaknya
koleksi mantan pasangan
yang belum halal..
>>> Lebih baik aku menjaga fitrah
diri.. Daripada hanya sekedar
mencari kesenangan diri..
>>> Lebih baik aku mengejar cita-
cita.. Daripada hanya
mengejar cinta yang belum
waktunya..
>>> Aku tak mau hidupku hanya
mencari kesenangan sesaat..
Aku tak mau terjebak.. Aku
tak mau mengorbankan jalan
hidupku yang terasa sangat
singkat..
>>> Dengan diisi hal-hal yang tak banyak membawa
manfaat.. Dengan godaan-
godaan nafsu yang akan
membuat diriku tersesat..
>>> Biarlah mereka mau bilang
apa.. Karena aku lebih
mempedulikan untuk menjaga
kefitrahan diriku.. Yang kelak
akan kupertanggung
jawabkan kepada-Nya..
>>> Dan yang pasti.. Akan
kupersembahkan diriku
seutuhnya.. Hanya untuk
pasangan halalku saja.. Bukan
untuk yang lain.. Itulah
pilihanku..
Apa"
>>> >>> Lebih baik aku dibilang tak
laku-laku.. Daripada dicap
sangat laku hingga sampai
bergonta-ganti pasangan
yang belum halal..
>>> Lebih baik aku tak punya
kebanggaan.. Kalau hanya
kebanggaan atas banyaknya
koleksi mantan pasangan
yang belum halal..
>>> Lebih baik aku menjaga fitrah
diri.. Daripada hanya sekedar
mencari kesenangan diri..
>>> Lebih baik aku mengejar cita-
cita.. Daripada hanya
mengejar cinta yang belum
waktunya..
>>> Aku tak mau hidupku hanya
mencari kesenangan sesaat..
Aku tak mau terjebak.. Aku
tak mau mengorbankan jalan
hidupku yang terasa sangat
singkat..
>>> Dengan diisi hal-hal yang tak banyak membawa
manfaat.. Dengan godaan-
godaan nafsu yang akan
membuat diriku tersesat..
>>> Biarlah mereka mau bilang
apa.. Karena aku lebih
mempedulikan untuk menjaga
kefitrahan diriku.. Yang kelak
akan kupertanggung
jawabkan kepada-Nya..
>>> Dan yang pasti.. Akan
kupersembahkan diriku
seutuhnya.. Hanya untuk
pasangan halalku saja.. Bukan
untuk yang lain.. Itulah
pilihanku..
♥ SEHEBAT manapun kita..
♥ SECANTIK manapun kita..
♥ SEHENSEM manapun kita..
♥ SEKAYA manapun kita..
♥ SEPANDAI manapun kita..
*Tapi..
~> Jika SHOLAT kita tiada..
~> Jika SHOLAT kita tinggalkan..
*Maka..
>> BURUK lah kita,
>> MISKIN lah kita,
>> HINA lah kita dan
>> Bangkrutlah kita di akhirat kelak..
Ingat..!
Sholat adalah tiang agama,siapa yg mendirikan sholat, ia mendirikan Agama,dan siapa yg meninggalkan sholat,ia meruntuhkan agama.
#like & share
♥ SECANTIK manapun kita..
♥ SEHENSEM manapun kita..
♥ SEKAYA manapun kita..
♥ SEPANDAI manapun kita..
*Tapi..
~> Jika SHOLAT kita tiada..
~> Jika SHOLAT kita tinggalkan..
*Maka..
>> BURUK lah kita,
>> MISKIN lah kita,
>> HINA lah kita dan
>> Bangkrutlah kita di akhirat kelak..
Ingat..!
Sholat adalah tiang agama,siapa yg mendirikan sholat, ia mendirikan Agama,dan siapa yg meninggalkan sholat,ia meruntuhkan agama.
#like & share
Rabu, 24 April 2013
5 PONSEL BERBASIS MOTIVASI DI DUNIA
5 PONSEL BERBASIS MOTIVASI DI DUNIA
1.SAMSUNG
S-ampaikan sholawat kepada nabi muhammad
A-agar kita bisa mendapatkan syafa'at,karena
M-anusia tak luput dari maksiat
S-ampaikan salam kpd nabi yang mulia
U-capkan sejahtera kepadanya
N-antikanlah
G-anjarannya
2. IPHONE
Iphone.
I-kutilah ulama yang benar
P-ercayalah kpadanya
H-adapilah orang yang memusuhinya,karena
O-rang yang memusuhi ulama,
N-eraka tempatnya
E-nyahkanlah dari bumi yang betaqwa
3.NOKIA
Nokia.
N-asihatilah diri sendiri,,baru
O-rang lain.
K-arena menasihati diri sendiri
I-tu lebih sulit,dan
A-gar kita menjadi lebih baik sebelum orang lain menjadi lebih baik
4.SONY
Sony
S-ampaikanlah walau satu ayat
O-brolkanlah ilmu yang bermanfa'at
N-antikanlah Ganjarannya
Y-akinlah kau bisa mendapatkan pahalanya
5.BLACK BERRY
Black berry
B-acalah bismillah di setiap langkah
L-antunkanlah ayat suci Al-qur'an dengan indah
A-mbilah manfa'at setelahnya
C-arilah saudara sebanyak banyaknya
K-etahuilah hidup ini sangat indah
B-ila kita gunakan dengan sebaiknya.
E-ratkanlah ukhuwwah islamiyah
R-apatkanlah barisan untuk menuju ridha-Nya,,walaupun
R-intangan begitu banyak.
Y-akinlah,, kau bisa menghadapinya
itulah 5 ponsel berbasis motivasi terbaik DI dunia :)
1.SAMSUNG
S-ampaikan sholawat kepada nabi muhammad
A-agar kita bisa mendapatkan syafa'at,karena
M-anusia tak luput dari maksiat
S-ampaikan salam kpd nabi yang mulia
U-capkan sejahtera kepadanya
N-antikanlah
G-anjarannya
2. IPHONE
Iphone.
I-kutilah ulama yang benar
P-ercayalah kpadanya
H-adapilah orang yang memusuhinya,karena
O-rang yang memusuhi ulama,
N-eraka tempatnya
E-nyahkanlah dari bumi yang betaqwa
3.NOKIA
Nokia.
N-asihatilah diri sendiri,,baru
O-rang lain.
K-arena menasihati diri sendiri
I-tu lebih sulit,dan
A-gar kita menjadi lebih baik sebelum orang lain menjadi lebih baik
4.SONY
Sony
S-ampaikanlah walau satu ayat
O-brolkanlah ilmu yang bermanfa'at
N-antikanlah Ganjarannya
Y-akinlah kau bisa mendapatkan pahalanya
5.BLACK BERRY
Black berry
B-acalah bismillah di setiap langkah
L-antunkanlah ayat suci Al-qur'an dengan indah
A-mbilah manfa'at setelahnya
C-arilah saudara sebanyak banyaknya
K-etahuilah hidup ini sangat indah
B-ila kita gunakan dengan sebaiknya.
E-ratkanlah ukhuwwah islamiyah
R-apatkanlah barisan untuk menuju ridha-Nya,,walaupun
R-intangan begitu banyak.
Y-akinlah,, kau bisa menghadapinya
itulah 5 ponsel berbasis motivasi terbaik DI dunia :)
Rambut Wanita dalam Pandangan Islam
Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, …” (Q.s. An-Nuur: 31).
Berdasarkan ayat di atas, Allah Subhanahu wa ta'ala telah melarang bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak).
Para ulama menggolongan bahwa rambut adalah perhiasan yang tidak tampak. Kita sepakat bahwa karena pentingnya rambut dalam berhias,
terutama bagi wanita, tak heran apabila rambut disebut sebagai mahkota wanita. Dengannya penampilan kita menjadi bagus, indah dan cantik. Namun sayangnya banyak wanita muslimah yang tidak mengetahui bagaimana ia harusnya
memperlakukan rambut yang menghiasi kepalanya. Bahkan kebanyakan dari para muslimah mengikuti gaya potongan rambut wanita-wanita kafir,
misalnya dengan mewarnai atau sekedar memirang rambutnya tanpa ada alasan yang syar'i dan hanya sekedar mengikuti tren.
Tidakkah ukhti memperhatikan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berikut;
Yang namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk loyal (wala’) pada mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas (wala’) pada orang kafir.
Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir, maka boleh jadi mereka (orang kafir) akan mengatakan, “Orang muslim sudah pada nurut kami.”
Akankah kita menyadari bahwa dengan kita bersikap wala' terhadap orang-orang kafir maka sesungguhnya itu merupakan bentuk kehinaan dihadapan mereka,
karena dengan demikian kita telah merendahkan diri sendiri. Sehingga dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi senang dan bangga dengan kekafiran yang mereka miliki.
Untuk itu pada kesempatan ini, ana ingin membahas tentang bagaimana syari'at mengatur hukum-hukum yang berkaitan dengan rambut wanita, karena jangan sampai kita masuk dalam golongan wanita-wanita kafir seperti diberitakan dalam hadits diatas.
1. Tidak dibolehkannya mengikat rambut menjadi satu di bagian paling atas dari kepala.
2. Mengumpulkan rambut dan melingkarkannya disekitar kepala hingga tampak seperti imamah/sorban yang biasa digunakan lelaki.
3. Boleh menjadikan rambut satu ikatan/kepangan ataupun lebih, lalu dibiarkan tergerai selama rambut tersebut tertutup dari pandangan yang tidak halal melihatnya.
4. Haram menyambung rambut dengan rambut lain atau membuat kesamaran dengan sesuatu yang lain (hal ini akan disangka oleh orang yang melihatnya sebagai rambutnya padahal bukan rambut).
5. Tidak apa-apa jika ingin mengeriting rambut, asalkan bukan untuk tasyabbuh/menyerupai dengan wanita-wanita yang fajir lagi kafir. Maka ini hukumnya menjadi tidak boleh.
6. Tidak boleh menggunakan pita atau rambut palsu dengan tujuan menambah banyak rambut, membesarkan atau menambah panjangnya.
7. Membelah rambut sepantasnya dibagian tengah kepala mulai dari ubun-ubun. Adapun membelahnya di satu sisi, belah kanan atau belah kiri tidak patut dilakukan, terlebih jika hal ini bertasyabbuh dengan selain muslimah.
8. Seorang wanita muslimah tidak boleh mendatangi pemangkas rambut pria, karena haram bagi wanita menampakkan aurat dan rambut mereke kepada lelaki ajnabi (bukan mahramnya).
9. Dilarang mencukur habis rambut, oleh karenanya seorang wanita boleh memotong rambutnya jika merasa terlalu panjang akan membebani dalam hal mencuci dan menyisirnya. Namun jika terpaksa harus dicukur habis karena suatu penyakit atau keluhan dikepalanya, hal ini tidak mengapa.
10. Dibolehkannya bagi seorang wanita menghilangkan seluruh rambut yang tumbuh ditubuhnya selain rambut alis dan rambut kepala.
11. Diharamkan mengecat rambut dengan warna hitam murni tanpa campuran, dengan demikian jika warna hitam dicampur dengan warna lain sehingga menjadi kehitam-hitam tidak apa-apa. demikian pula mengecat rambut dengan warna coklat atau merah kekuningan hal ini bisa dilakukan asal tidak ada unsur tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir atau wanita-wanita pelacur/pendosa.
12. Tidak apa-apa mengecat rambut dengan hena (pacar/inai). Inai tidaklah menghalangi sahnya wudhu, karena inai tidaklah memliki zat yang dapat mencegah sampainya air wudhu
13. Mengecat bagian-bagian tertentu dari rambut, seperti ujungnya saja atau bagian atasnya adalah halal, dengan syarat bukan untuk tasyabbuh.
14. Mengubur rambut yang rontok, gigi ataupun kuku yang tanggal menurut sebagian ulama hukumnya mustahab berdasar atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Dan perbuatan seorang sahabat lebih utama diikuti daripada perbuatan selainnya.
15. Tidak apa-apa menghilangkan rambut yang tumbuh diwajah seorang wanita seperti jenggot atau kumis, karena keduanya bukan asal penciptaan wanita. Adapun jika rambut yang tumbuh itu adalah merupakan asal penciptaan seperti alis, maka hal ini tidak boleh dihilangkan.
16. Wanita boleh membuka/menampakkan rambut dan wajahnya di hadapan wanita kafir, menurut satu pendapat (fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin). Namun ada pendapat lain yang menyatakan tidak boleh (fatwa asy-Syaikh al Albani.
Semoga Bermanfaat Untuk Kita semua Aamiin
Wallahu'alam
Dasar Hukum Wanita Memakai Jilbab
Dasar Hukum Wanita Memakai Jilbab
Allah berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).MAKNA JILBAB
Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:
1. Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ alKhurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, AlMuhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir AlBaidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir AtsTsa’labi 2/581).
Dari keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung yang digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yang kelihatan rambutnya atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau kerudung yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita Nashraniatau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.
HUKUM BERJILBAB
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
2. Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.
B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th)..(HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.
2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah bersabda:
“Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
3. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliaurbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).
4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Tiada akan berhenti blog ini menyerui kamu wahai ukhti, sebelum ALLAH Ta’ala yang meneguri kamu dengan adjabnya..Mashya ALLAH. Oleh karena.. demikianlah kamu, sebahagian kamu ingkar dengan ayat-ayat ALLAH dan tiadalah seorang juapun diantara kamu pada jalan yang lurus malainkan sedikit sekali. maka ketahuilah olehmu Firman ALLAH Ta’ala dalam surah Al-Ahjab :59 diatas yang berbunyi:
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,”
artinya : Niscaya demikianlah yang membedakan kamu dengan wanita kafir, jika kamu berkumpul ditengah keramaian tampaklah orang -orang diantara kamu yang berhijab menurut syari’at islam. sedang bagi tiada berjilbab dan tidak pula dengan hidjab niscaya kamulah yang menjadikan dirimu sama dengan wanita-wanita kafir itu.
ketahuilah..bahwasanya islam itu amatlah keras kepada kekafiran,kekufuran, kemudharatan, keingkaran dengan sekalian gerangan dosa itu sekaliannya. jika engkau merasa berat dengan syari’at islam yang diwajibkan atas kamu, maka ambillah olehmu agama selain daripada islam karena engkau akan dapat bersuka ria dengan sesamamu. tapi ukhti..ingatlah..bahwa sesungguhnya hanya islam yang menyanjung-nyanjung kesucianmu lagi meninggikan derajatmu dari yang lain. Islam begitu mencintaimu, memperhatikanmu, menyayangimu, memuliakanmu, memberi kebaikan yang tiada henti-hentinya padamu, melainkan sebahagian kamulah yang berpaling.
Jika terdapat perkataan yang salah dalam artikel ini, maka atas kamu sekalian aku memohon maaf..sedang kepada ALLAH aku memohon ampun..Wallahu A’lam
Allah berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).MAKNA JILBAB
Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:
1. Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ alKhurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, AlMuhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir AlBaidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir AtsTsa’labi 2/581).
Dari keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung yang digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yang kelihatan rambutnya atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau kerudung yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita Nashraniatau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.
HUKUM BERJILBAB
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
2. Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.
B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th)..(HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.
2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah bersabda:
“Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
3. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliaurbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).
4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Tiada akan berhenti blog ini menyerui kamu wahai ukhti, sebelum ALLAH Ta’ala yang meneguri kamu dengan adjabnya..Mashya ALLAH. Oleh karena.. demikianlah kamu, sebahagian kamu ingkar dengan ayat-ayat ALLAH dan tiadalah seorang juapun diantara kamu pada jalan yang lurus malainkan sedikit sekali. maka ketahuilah olehmu Firman ALLAH Ta’ala dalam surah Al-Ahjab :59 diatas yang berbunyi:
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,”
artinya : Niscaya demikianlah yang membedakan kamu dengan wanita kafir, jika kamu berkumpul ditengah keramaian tampaklah orang -orang diantara kamu yang berhijab menurut syari’at islam. sedang bagi tiada berjilbab dan tidak pula dengan hidjab niscaya kamulah yang menjadikan dirimu sama dengan wanita-wanita kafir itu.
ketahuilah..bahwasanya islam itu amatlah keras kepada kekafiran,kekufuran, kemudharatan, keingkaran dengan sekalian gerangan dosa itu sekaliannya. jika engkau merasa berat dengan syari’at islam yang diwajibkan atas kamu, maka ambillah olehmu agama selain daripada islam karena engkau akan dapat bersuka ria dengan sesamamu. tapi ukhti..ingatlah..bahwa sesungguhnya hanya islam yang menyanjung-nyanjung kesucianmu lagi meninggikan derajatmu dari yang lain. Islam begitu mencintaimu, memperhatikanmu, menyayangimu, memuliakanmu, memberi kebaikan yang tiada henti-hentinya padamu, melainkan sebahagian kamulah yang berpaling.
Jika terdapat perkataan yang salah dalam artikel ini, maka atas kamu sekalian aku memohon maaf..sedang kepada ALLAH aku memohon ampun..Wallahu A’lam
Langganan:
Postingan (Atom)